HISAB FALAKI DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQIH KEDUDUKAN AKAL DALAM PENENTUAN WAKTU IBADAH
Kata Kunci:
Hisab Falaki, Ushul Fikih, Akal, Waktu Ibadah, Maqashid SyariahAbstrak
Penentuan waktu ibadah merupakan bagian integral dari pelaksanaan syariat Islam. Dalam sejarahnya, umat Islam menggunakan fenomena alam sebagai penanda waktu, namun perkembangan ilmu pengetahuan memungkinkan diterapkannya metode hisab falaki (ilmu perhitungan astronomi). Artikel ini mengkaji kedudukan hisab falaki dari perspektif ushul fikih, khususnya dalam hal peran akal dalam memahami dan menetapkan waktu ibadah. Dengan pendekatan kualitatif dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa hisab falaki adalah instrumen rasional yang sah digunakan dalam kerangka ushul fikih selama tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. Penggunaan hisab mencerminkan sinergi antara nash dan akal dalam menjaga kemaslahatan umat serta ketepatan pelaksanaan ibadah




