PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT: KASUS INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Perlindungan Hukum, Indonesia, Malaysia, Hukum PerbandinganAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat di Indonesia dan Malaysia melalui pendekatan perbandingan hukum. Hak ulayat, sebagai hak kolektif masyarakat hukum adat atas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun, sering kali terancam oleh proyek pembangunan berskala besar dan kebijakan pertanahan negara. Di Indonesia, meskipun terdapat pengakuan normatif melalui Undang-Undang Pokok Agraria dan putusan Mahkamah Konstitusi, implementasinya masih menghadapi hambatan administratif dan tumpang tindih kebijakan sektoral. Di Malaysia, pengakuan terhadap Native Customary Rights (NCR) juga bergantung pada peraturan negara bagian, dengan yurisprudensi pengadilan memainkan peran sentral dalam memperluas pengakuan tersebut. Penelitian ini mengkaji sistem hukum, implementasi perlindungan, serta efektivitas penyelesaian sengketa di kedua negara. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengakuan formal, perlindungan hak ulayat masyarakat adat masih lemah secara praktis, dan sering kali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi negara. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat adat,serta kerjasama regional dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak ulayat