PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS DALAM PENGUASAAN DAN PENGELOLAAN ASET DIGITAL
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum,, Aset Digital, Ahli WarisAbstrak
Berkembangya teknologi informasi terus melahirkan hal baru yang paling sering didengar ialah salah satunya dari hal royalti yang didapat dari aset digital seringkali hal tersebut memunculkan suatu permasalahan hukum yang terkait dengan perlindungan terhadap ahli waris dalam suatu penguasaan dan pengelolaan dari aset digital tersebut, penelitian ini dilakukan karena tidak adanya aturan yang mengatur secara jelas. Dengan dilakukannya penelitian ini, penulis harapkan dapat tercapainya tujuan dalam meneliti mengenai penguasaan dan pengelolaan aset digital oleh ahli waris. Penerapam metode pada penelitan ini dengan sebagai acuan penelitian hukum normatif yang dalam pendekatan keilmuanya menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta aturan-aturan yang ada berupa undang-undang yang berlaku (statute approach). Penelitian ini menghasilkan dalam Pasal 830 KUHPerdata menjelaskan mengenai adanya kematian menjadi salah satu unsur terjadinya pewarisan dan bahwa atas segala hak warisan pewaris ialah dari orang-orang terdekatnya atau yang memiliki hubungan sedarah. Serta dalam Pasal 26 UU ITE menegaskan menggunakan dan memanfaatkan suatu informasi yang kaitanya tentang informasi pribadi seseorang pada beberapa platform media harus mendapat izin dari pemilik tersebut, apabila terdapat ketentuan lain yang diatur dalam suatu regulasi. Meskipun UU ITE tidak secara eksplisit mengenai aset royalti dari aset digital sebagai objek warisan.