ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PERCERAIAN DISEBABKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) OLEH SALAH SATU PIHAK (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 12/PDT.G/2021/PA.KDI)
Kata Kunci:
Putusan Perdata, Hak Asuh Anak, Pengadilan AgamaAbstrak
Penelitian ini membahas Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 12/Pdt.G/2021/PA.Kdi yang berkaitan dengan gugatan perceraian dan hak asuh anak. Fokus utama adalah analisis yuridis terhadap pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus sengketa antara penggugat dan tergugat, serta dampak hukumnya terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan secara proporsional dan memutuskan perkara berdasarkan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak anak. Penetapan hak asuh diberikan kepada penggugat dengan pertimbangan utama yaitu kemaslahatan anak dan kemampuan penggugat dalam memberikan pengasuhan yang lebih baik. Putusan ini mencerminkan implementasi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam praktik peradilan perdata di lingkungan Pengadilan Agama.