PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN MEMVIRALKAN INFORMASI PRIBADI SEBAGAI UPAYA PENGHAPUSAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Penulis

  • Mochammad Azzam Pramadhani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Utang Piutang, Pencemaran Nama Baik, Privasi, Media Sosial, Hukum Pidana

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan kemudahan akses media sosial telah membawa dampak signifikan terhadap cara masyarakat berinteraksi, termasuk dalam menyelesaikan persoalan utang piutang. Fenomena memviralkan informasi pribadi seseorang, seperti nama, foto, alamat, atau rincian utang, sebagai bentuk tekanan untuk melunasi atau menghapuskan utang, menjadi praktik yang marak terjadi. Tindakan tersebut pada dasarnya melampaui batas hubungan hukum perdata karena mengandung unsur pemaksaan, pelanggaran privasi, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap tindakan penyebaran informasi pribadi yang dimaksudkan untuk menekan pihak berutang, dengan menelaah ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti KUHP, UU ITE, dan UU Pelindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan memviralkan informasi pribadi tanpa persetujuan dapat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik (Pasal 310–311 KUHP), penghinaan, pelanggaran privasi (UU ITE dan UU PDP), serta pengancaman dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meskipun didasari oleh hak menagih, karena dilakukan dengan cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran informasi pribadi dalam konteks ini perlu ditegakkan secara tegas untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak pribadi dan martabat individu di era digital.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01