DAMPAK PERKEMBANGAN KECERDASAN BUATAN TERHADAP HAK CIPTA DAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Artikel ini meneliti dampak perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) terhadap hak cipta serta berbagai tantangan yang ditimbulkannya bagi sistem hukum kekayaan intelektual. Secara spesifik, studi ini menganalisis implikasi hukum hak cipta di Indonesia, merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh AI. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada data sekunder seperti literatur dan peraturan perundang-undangan, studi ini menemukan bahwa berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, karya buatan AI belum dianggap memenuhi kriteria orisinalitas untuk mendapatkan perlindungan hak cipta; meskipun demikian pengguna karya tersebut tetap terikat pada syarat dan ketentuan penyedia platform AI. Perkembangan AI ini menghadirkan beberapa dampak signifikan pada hukum hak cipta, termasuk kesulitan dalam menetapkan siapa pencipta dan pemilik hak cipta, perlunya redefinisi konsep orisinalitas, potensi peningkatan kasus pelanggaran hak cipta, masalah terkait hak moral dan personal, serta kompleksitas yang muncul dari kolaborasi manusia dengan AI. Kesimpulannya, inovasi AI menimbulkan kerumitan baru dalam hukum kekayaan intelektual, menggarisbawahi perlunya penyesuaian dan kejelasan lebih lanjut dalam kerangka hukum yang ada, seperti undang-undang hak cipta, guna merespons isuisu terkait orisinalitas, kepemilikan, karya kolaboratif, serta perlindungan basis data dan paten di era teknologi yang terus berkembang