PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM EKSEKUSI LELANG AGUNAN TANPA RESTRUKTURISASI (Analisis Putusan Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Pdg)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Debitur, Eksekusi LelangAbstrak
Eksekusi lelang agunan tanpa restrukturisasi sering merugikan debitur yang masih beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Meskipun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memberi hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan, tindakan ini harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam eksekusi lelang tanpa restrukturisasi dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Pdg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi tanpa restrukturisasi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 40/2019. Hakim menegaskan bahwa eksekusi harus menjadi langkah terakhir setelah opsi restrukturisasi gagal, dan eksekusi sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kesimpulannya, diperlukan pengawasan ketat serta kebijakan tegas untuk memastikan eksekusi jaminan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam perjanjian kredit.