PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM EKSEKUSI LELANG AGUNAN TANPA RESTRUKTURISASI (Analisis Putusan Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Pdg)

Penulis

  • Difqa Alvi Ramadhandiko Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Chezia Maharany Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Musdalifah Azahra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Chika Aurel Rivaldi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Debitur, Eksekusi Lelang

Abstrak

Eksekusi lelang agunan tanpa restrukturisasi sering merugikan debitur yang masih beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Meskipun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan memberi hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan, tindakan ini harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi debitur dalam eksekusi lelang tanpa restrukturisasi dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus Putusan Nomor 149/Pdt.G/2023/PN Pdg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi tanpa restrukturisasi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 40/2019. Hakim menegaskan bahwa eksekusi harus menjadi langkah terakhir setelah opsi restrukturisasi gagal, dan eksekusi sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kesimpulannya, diperlukan pengawasan ketat serta kebijakan tegas untuk memastikan eksekusi jaminan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam perjanjian kredit.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01