PENYELESAIAN SENGKETA PENYALAHGUNAAN KEADAAN : STUDI KASUS PUTUSAN 214/Pdt.G/2014/PN.JktSe
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Keadaan, Wanprestasi, Perjanjian, Hukum Perdata, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dengan studi kasus Putusan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.JktSel. Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian berada dalam kondisi terdesak dan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan yang tidak seimbang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan secara mendalam bukti dan fakta yang mengarah pada adanya ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian dan memutus sebagian gugatan dengan tujuan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang lemah. Putusan ini menjadi contoh penerapan asas keadilan dalam hukum perjanjian serta pentingnya pengakuan yuridis terhadap doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia.