TRANSFORMASI KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KUHP BARU: KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Transformasi Konsep, Pertanggungjawaban Pidana, Implikasi,, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BaruAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana transformasi konsep pertanggungjawaban pidana dalam KUHP Baru dengan mengkaji UndangUndang No 1 Tahun 2023 yang mana Undang-Undang ini akan diterapkan pada tahun 2026, sehingga kita harus mengetahui apa saja yang berubah dan yang membedakan dengan KUHP lama Sejak era Reformasi, berbagai pihak mulai mendorong pembaruan KUHP untuk lebih sesuai dengan budaya dan kebutuhan hukum Indonesia. Akademisi hukum dan pakar pidana telah lama mengkritisi KUHP lama sebagai produk hukum kolonial yang kurang mencerminkan nilainilai hukum Indonesia. Pertanggungjawaban pidana adalah komponen kedua yang berhubungan dengan tiga pilar utama pidana. Konsep pertanggungjawaban pidana terkait erat dengan konsep pertanggungjawaban secara keseluruhan. Salah satu konsekuensi dari status manusia adalah pertanggungjawaban. Tak hanya itu penulis juga mengkaji bagaimana implikasinya pada sistem hukum pidana nasional, sehingga semua pihak yang berkaitan khususnya aparat penegak hukum sudah memahami konsep KUHP baru yang akan diberlakukan sebentar lagi. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif pembahasan didasarkan pada teori-teori, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, jurnal hukum serta referensi-referensi yang relevan. dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan pendekatan konsep, yaitu pendekatan yang mengambil perspektif dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.