DINAMIKA SENGKETA WANPRESTASI KREDIT PERBANKAN OLEH NASABAH : ANALISIS KASUS HAK TANGGUNGAN DI DALAM PUTUSAN NO 29/PDT.G/2019/PN PWD
Kata Kunci:
Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Eksekusi JaminanAbstrak
Artikel ini mengkaji permasalahan wanprestasi dalam perjanjian kredit antara Guntoro sebagai debitur dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai kreditur, yang berpuncak pada gugatan terhadap pelaksanaan lelang objek jaminan berupa hak tanggungan. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menyoroti relevansi asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta kewenangan hukum BCA dalam mengeksekusi agunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Guntoro menggugat pelaksanaan lelang atas dasar itikad baik dan permohonan restrukturisasi kredit, namun pengadilan menolak argumen tersebut karena debitur terbukti tidak memenuhi kewajiban sejak 2017 dan tidak menunjukkan prospek usaha yang menjanjikan. Temuan ini menunjukkan bahwa wanprestasi tidak selalu terkait dengan niat buruk, melainkan cukup terbukti dengan ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian. Dalam perspektif hukum perbankan, BCA telah menempuh prosedur sah melalui surat peringatan dan pengajuan lelang ke KPKNL, serta bertindak sesuai prinsip kehati-hatian. Artikel ini menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hukum bagi kreditur dan keadilan substantif bagi debitur. Selain itu, artikel menyarankan agar restrukturisasi kredit diprioritaskan sebagai upaya penyelesaian non-eksekutorial guna menghindari dampak sosial ekonomi yang lebih besar. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman yuridis terkait pelaksanaan hak tanggungan dalam sengketa utang piutang dan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan eksekusi kredit yang adil dan proporsional.