Penerapan Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Dalam Penyelesaian Masalah Profesionalisme dan Disiplin Kedokteran (Studi Putusan MA Nomor 588 K/TUN/2024 terhadap Putusan MKDKI)

Penulis

  • Arifian Wijaya Lana Putra Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Penulis

Kata Kunci:

Hukum Tata Usaha Negara, Putusan MKDKI, Disiplin Kedokteran

Abstrak

Tulisan ini membahas mengenai analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/TUN/2024 beserta rangkaian kasus dan putusan sebelumnya, dimana terkait sanksi disiplin yang diberikan MKDKI dan ditetapkan KKI terhadap penggugat berupa pencabutan surat izin registrasi selama satu tahun. Secara yuridis, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) termasuk dalam kategori Pejabat yang berada dalam ranah hukum Tata Usaha Negara. MKDKI tidak hanya menerima pengaduan dan menjatuhkan hukuman, tetapi juga menciptakan aturan dan standar disiplin untuk menjaga integritas profesi kedokteran. Kolaborasi etik dan profesionalisme dapat membentuk suatu kedisiplinan sebagaimana yang termuat dalam putusan MKDKI yang menemukan suatu pelanggaran disiplin pada profesi dokter yaitu putusan Nomor: 047/DH-LGL/IX/2022 dari penggugat yang mengajukan gugatan dan naik banding ke PTUN Jakarta ditolak sebelum kasasi ke Mahkamah Agung. Metode menggunakan analisis data deskriptif kualitatif, yakni suatu pendekatan yang mengumpulkan data dalam bentuk uraian tertulis, lisan serta pengamatan terhadap perilaku. Kesimpulan makalah adalah terkait analisis Putusan MA Nomor 588 K/TUN/2024 dan putusan yang mengikuti sebelumnya terhadap Putusan MKDKI dimana menolak pihak penggugat sudah sesuai dikarenakan selain putusan judex facti dinilai tepat serta tidak ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukumnya, juga telah mematuhi asas dan teori hukum yang digunakan para pihak dan hakim dalam Memutuskan Perkara seperti asas kecermatan dan kepastian hukum yang tertera di Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01