Kepastian Dan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Sebagai Implikasi Penggabungan Perusahaan

Penulis

  • Nadila Safitri* Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis
  • Sahda Saraswati Akbar Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis
  • Tifanny Nur Yacub Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Penggabungan Perusahaan, BSI, Perlindungan Hukum

Abstrak

Dalam dunia perbankan, terdapat beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam melakukan perlindungan terhadap para nasabah dalam melaksanakan mekanisme merger, yaitu melasanakan perlindungan dalam hal penyimpanan, transparansi dan komunikasi, kepatuhan pihak perbankan pada peraturan yang berlaku, serta pengawasan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perbankan memiliki kewajiban dalam menerapkan manajemen risiko dengan mencakup tentunya pada pengendalian atas sistem intern dalam penggunaan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggabungan perusahaan terhadap keamanan data perbankan serta menganalisis kepastian dan perlindungan hukum bagi nasabah perusahaan perbankan menggunakan studi kasus bank BSI. Tulisan ini berjenis yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan kasus (case approach). penggabungan bank syariah Indonesia berfungsi meningkatkan perekonomian serta keuangan syariah di Indonesia serta memangkas kuantitas bank syariah di Indonesia dengan tujuan persaingan mengenai pelayanan antarbank syariah milik negara dapat diminimalisasi. Implementasi adanya perlindungan secara hukum bagi nasabah pasca terlaksananya merger termuat dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01