Kejahatan dalam Perasuransian di Indonesia dalam Presfektif Kriminologi dan Hukum Pidana

Penulis

  • Muhamad Budi Mulyadi Universitas Suryakancana Penulis
  • Alif Rachmat Hadi Universitas Suryakancana Penulis

Kata Kunci:

Kejahatan Asuransi, Pertimbangan Hukum, Penggelapan

Abstrak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Asuransi dan Pasal 381- 382 KUHP mengatur tindak pidana perasuransian, serta pertimbangan hukum oleh hakim dalam kasus ini. Salah satu contoh kejahatan asuransi adalah melakukan bisnis tanpa izin perusahaan; dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan; penggelapan premi dan kekayaan perusahaan asuransi; melakukan pemalsuan dokumen; menandatangani polis baru dari perusahaan asuransi yang melarang kegiatan usaha; atau dengan sengaja menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang berhubungan dengan asuransi. Kemudian, ada kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan yang menyebabkan kejahatan asuransi. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah yudisis normatif. Untuk mengetahui kajian kriminologi dan hukum pidana terhadap tindak pidana perarsuransian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana perarsuransian

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01