Evaluasi Yuridis Kebijakan Pengelolaan Limbah Beracun Perusahaan Industri Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan Progresif
Kata Kunci:
Teori Hukum Progresif, Kebijakan Pengelolaan LB3, Pinjaman OnlineAbstrak
Permasalahan hukum pada sektor industri di Indonesia khususnya mengenai pengelolaan limbah B3 (limbah B3) mengalami tantangan dalam 5 tahun terakhir. Tantangan pertama adalah belum kuatnya penegakan hukum dalam penerapan sanksi terhadap industri atau perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No.32 Tahun 2009. Hal ini dikarenakan terhambat oleh berbagai faktor, termasuk faktor hukum itu sendiri, dimana sanksi pidana masih dijadikan sebagai cara terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan pencemaran limbah. Kondisi ini semakin parah dalam beberapa tahun terakhir dengan lahirnya undang-undang dan peraturan baru yang secara jelas menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk memprioritaskan pembangunan nasional. Dalam undang-undang UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur bahwa sanksi pidana terhadap kejahatan lingkungan hidup dihapuskan. Dalam aturan tersebut, sanksi pidana diganti dengan sanksi administratif