MODEL KEBIJAKAN BATAS USIA PERANGKAT DESA DALAM PEMBANGUNAN PEMERINTAHAN DESA (Studi pada Peraturan tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung)

Penulis

  • Dian Ferricha Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis
  • Septi Wulan Sari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Penulis

Kata Kunci:

Kebijakan, Batas Usia, Perangkat Desa

Abstrak

Perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kepala desa mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sehingga perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa. Salah satu syarat bagi perangkat desa untuk berhenti dan/atau diberhentikan pada saat telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun adalah hal tersebut menjadi kendala bagi kepala desa untuk melakukan penggantian perangkat desa serta menjadi kendala bagi masyarakat umum yang menginginkannya. untuk bekerja dan mengabdikan diri pada desanya dengan menjadi perangkat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan wawancara terfokus. Dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, serta spesifikasi deskriptif analitis. Hasil pembahasan berkaitan dengan batasan usia ideal perangkat desa di Kabupaten Tulungagung, yakni sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) huruf b UU Desa. Karena sulitnya mengatur secara spesifik parameter-parameter tertentu mengenai suatu ketentuan mengenai batas maksimal usia seseorang untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, setidaknya pembentuk undang-undang tidak sembarangan menafsirkan dan mengutarakan perbedaan batas maksimal usia penyelenggaraan pemerintahan dari satu dengan yang lain, atau yang di bawah dengan yang di atas

Unduhan

Diterbitkan

2024-04-01