EDUKASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CATCALLING SEBAGAI BENTUK PERTAHANAN DIRI MASYARAKAT KHUSUSNYA BAGI PEREMPUAN DI DESA SELUBUK
Kata Kunci:
Catcalling, Perlindungan Hukum, EdukasiAbstrak
Catcalling, sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang sering terjadi di ruang publik, sering kali diabaikan atau dianggap sepele. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Selubuk tentang catcalling dan perlindungan hukum yang tersedia bagi korban. Melalui program edukasi yang meliputi penyuluhan, distribusi materi informasi, dan evaluasi, kegiatan ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melaporkan catcalling. Hasil kegiatan menunjukkan adanya perubahan positif dalam sikap masyarakat, dengan meningkatnya kesadaran bahwa catcalling merupakan bentuk pelecehan yang harus diatasi. Materi edukasi yang dibagikan juga efektif dalam memperluas jangkauan informasi dan memastikan bahwa pesan perlindungan hukum dapat diakses secara luas. Evaluasi pasca-kegiatan mengindikasikan bahwa peserta merasa lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi dan melaporkan catcalling. Program ini memberikan dampak positif dalam memberdayakan masyarakat Desa Selubuk dan menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk mendukung perlindungan hukum dan perubahan sosial yang lebih mendalam