PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN KONSEP STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY DALAM KASUS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Korporasi, Strict Liability, Vicarious Liability, Kerusakan Lingkungan HidupAbstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui asas kesalahan bukan merupakan satu-satunya asas yang dapat digunakan jika terjadi suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan, bahwa dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada seseorang meskipun orang itu tidak mempunyai kesalahan sama sekali. Dalam perkembangannya sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan ini terbagi dalam 2 (dua) konsep, yaitu pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability). Alasan utama penerapan sistem pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan adalah demi perlindungan masyarakat karena untuk delik-delik tertentu sangat sulit membuktikan adanya unsur kesalahan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini digunakan oleh negara kita sudah tidak layak lagi digunakan karena masih menganut asas kesalahan. Oleh sebab itu perlu adanya produk hukum terbaru yang mengikuti perkembangan kejahatan yang muncul saat ini di negara kita yang mengatur konsep pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan