KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA LAMA DAN KUHP BARU

Penulis

  • Lukman Hakim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Ahmad Muharram Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • David Kurniawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Reza Syahputra Panyalai Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Pencurian, KUHP Lama, KUHP Baru

Abstrak

Pasal 362–367 Bab 22 dalam KUHP mengatur tentang kejahatan terhadap harta benda, menguraikan perlakuan KUHP terhadap pencurian, dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan sifat pencurian. Seseorang terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp900.000 atas tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Hukuman ini dijatuhkan kepada siapa saja yang dengan sengaja melanggar hak orang lain dengan memperoleh harta bendanya, baik seluruhnya maupun sebagian. Bersamaan dengan itu, kalimat kedua Bab 24 KUHP Baru menggeser tindak pidana pencurian dari Pasal 476 menjadi Pasal 479. Perubahan ini didasarkan pada jenis pencurian yang diartikan sebagai suatu perbuatan yang dengan cara seseorang memperoleh sebagian atau seluruh harta benda orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara ilegal. Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggaran Pasal 1 adalah 5 tahun penjara pada kategori V. atau denda Rp. 500.000.000 juta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01