ANALISIS PERMASALAHAN PENGUPAHAN DI INDONESIA DIKAJI DENGAN SUDUT PANDANG YURIDIS (STUDI KASUS : PEMBERIAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TABANAN TERHADAP PEKERJA TETAP PADA PT. WANIRA TABANAN)
Kata Kunci:
Upah, Buruh, EkonomiAbstrak
Artikel ini membahas konsep upah (pengupahan) sebagai bentuk kompensasi yang diterima oleh pekerja atau karyawan sebagai imbalan atas jasa mereka. Artikel ini menguraikan definisi, tujuan, dan fungsi upah dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan sistem ekonomi Indonesia. Artikel ini menekankan pentingnya pengupahan dalam memastikan standar kehidupan yang adil dan memadai bagi pekerja dan keluarganya, yang mencerminkan tiga fungsi utama pengupahan di Indonesia: memastikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, merefleksikan ketidakseimbangan antara pekerjaan yang dilakukan dengan upah yang diterima, dan memberikan insentif untuk meningkatkan efisiensi kerja. Artikel ini juga membahas sistem pengupahan di Indonesia, yang didasarkan pada tiga fungsi utama, dan penerapan upah minimum di Tabanan untuk karyawan tetap di PT. Wanira Tabanan. Artikel ini menyoroti kerangka hukum untuk pembayaran upah minimum dan tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, termasuk tingginya tingkat tenaga kerja informal dan isu- isu dalam menegakkan peraturan upah minimum. Artikel ini diakhiri dengan membahas faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan upah minimum, termasuk faktor internal dan eksternal, serta pentingnya sistem pengupahan yang adil dan memadai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.