KEABSAHAN ALAT BUKTI SURAT DALAM HUKUM ACARA PERDATA MELALUI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Keabsahan Alat Bukti, Surat Dalam Hukum Perdata, Persidangan Secara ElektronikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peningkatan efisiensi dan aksesibilitas keadilan, dihadapkan pada sejumlah kendala praktis yang meliputi keabsahan alat bukti surat dalam proses persidangan elektronik. Bagaimana implementasi kebijakan E-Court dan E-Litigation dalam persidangan perdata, perdata agama dan TUN di Indonesia, terutama sebelum dan selama pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan dalam kebijakan pengadilan elektronik, masih terdapat kebutuhan untuk merumuskan pedoman yang lebih jelas terkait validitas alat bukti elektronik. Tantangan dan implementasi penggunaan persidangan secara elektronik dalam konteks perkara perdata di Indonesia. Untuk mempertimbangkan perspektif praktisi hukum melalui wawancara dan studi dokumentasi di beberapa Pengadilan Negeri di Bali. Walaupun persidangan elektronik menawarkan berbagai keuntungan, tetap diperlukan upaya lanjutan untuk mengatasi tantangan teknis dan hukum yang muncul demi menjamin kepastian hukum dalam proses peradilan elektronik