PENENTUAN WALI BAGI YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN MENURUT MAZHAB SYAFI’I STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN CIBINONG
Kata Kunci:
Wali, Lahir di Luar Pernikahan, Mazhab Syafii, KUA Kecamatan Cibinong, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan wali bagi anak yang lahir di luar pernikahan menurut Mazhab Syafi'i dengan studi kasus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibinong. Menurut Mazhab Syafi'i, anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga hak kewalian tidak dapat diberikan kepadanya. Dalam konteks ini, wali hakim biasanya ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewalian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat KUA, analisis dokumen resmi, serta observasi langsung pada proses penentuan wali di KUA Kecamatan Cibinong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Cibinong secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Mazhab Syafi'i dalam penentuan wali bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Wali hakim ditetapkan sebagai solusi utama, dan proses penentuan ini melibatkan mediasi serta konsultasi dengan keluarga untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan hukum Islam dan adat setempat. Selain itu, ditemukan juga bahwa terdapat upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur hukum Islam dalam penentuan wali. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman praktik hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam hal penentuan wali bagi anak yang lahir di luar pernikahan. Temuan ini juga dapat menjadi acuan bagi KUA lainnya dalam menangani kasus serupa dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka