PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG OBJEK JAMINAN FIDUSIA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
Kata Kunci:
Pembebenan Fidusia, UU Nomor 42 Tahun 1999, Kreditur, WanprestasiAbstrak
Tujuan Pembebanan kepada kreditur tujuan nya untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur jika debitur tidak dapat melunasinya atau wanprestasi. Salah satu prinsip jaminan fidusia yang bisa dijadikan objek jaminan hanya sebatas barang-barang atau benda-benda bergerak berwujud adapun yang menjadi pertanyaan penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang objek jaminan jika debitur wanprestasi untuk menjawab pertanyaan diatas maka jenis metodelogi yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan UU Nomor.42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia
Unduhan
Diterbitkan
2024-07-01
Terbitan
Bagian
Articles