ASAS PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Kata Kunci:
Pemaafan Hakim, Tindak Pidana, RinganAbstrak
Putusan perkasa pidana merupakan keputusan yang telah dijatuhkan pengadilan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia terdapat tiga (3) jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa antara lain membebaskan terdakwa, melepaskan terdakwa, atau menjatuhkan pidana. Tipe penelitian hukum normative dan bersifat deskriptif digunakan penelitian ini. Data sekunder di analisis Secara kualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jenis putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, selain mengacu pada ketentuan hukum acara pidana mengenai jenis-jenis putusan yang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. Namun pasca disahkan Undang-Undang No 1 Tahun 2023, ketentuan hukum pidana di Indonesia mengatur mengenai asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Dimana hakim mempunyai kewenangan khusus untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa walaupun terbukti melakukan tindak pidana