TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS ANAK DI LUAR NIKAH SETELAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010
Kata Kunci:
Filsafat Hukum Islam, Anak Luar Nikah, Putusan MKAbstrak
Agama maupun negara mengatur bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan harus terjalin dalam ikatan perkawinan, namun di tengah-tengah masyarakat banyak terjadi hubungan tanpa ikatan pernikahan, sehingga lahir anak di luar ikatan perkawinan yang sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar nikah setelah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan juga untuk mengetahui tinjauan filsafat hukum islam dari putusan MK tersebut. Artikel ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber yang ada. Pasal 43 (1) UU No 1/1974 dan pasal 100 KHI menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasca lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010, maka anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah mendapat kedudukan yang jelas dan kuat di dalam hukum