RUU PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA: MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEBEBASAN DAN REGULASI
Kata Kunci:
RUU Penyiaran, Hukum Tata Negara, Kebebasan Pers, UUD 1945, Regulasi MediaAbstrak
Penelitian ini menganalisis RUU Penyiaran Indonesia dari perspektif hukum tata negara, dengan fokus pada integrasi ke dalam kerangka konstitusional, dampak terhadap kebebasan pers, dan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berekspresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi pustaka, mengeksplorasi berbagai sumber seperti jurnal akademis, buku teks, dan laporan penelitian terkait. Temuan menunjukkan bahwa RUU Penyiaran perlu diintegrasikan dengan cermat ke dalam UUD 1945 untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Implikasi dari RUU ini terhadap kebebasan pers harus dikelola secara proporsional, mempertimbangkan standar siaran yang lebih tinggi sambil meminimalkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi. Partisipasi publik yang luas dalam proses legislasi diharapkan dapat memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung demokrasi yang kuat di Indonesia