MEMBEDAH RUU PENYIARAN: ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS DI INDONESIA

Penulis

  • Rizky Johan Pattiasina Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

RUU Penyiaran, Kebebasan Pers, Hukum Tata Negara, Hak Asasi Manusia, Indonesia

Abstrak

Menelisik dampak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terhadap kebebasan pers di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis kualitatif. RUU ini menjadi sorotan karena berpotensi membatasi kebebasan berekspresi melalui ketentuan-ketentuan seperti larangan konten tertentu dan persyaratan lisensi. Dalam upaya memahami dan mengevaluasi “Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran” serta implikasinya terhadap kebebasan pers di Indonesia, penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini melibatkan pengkajian intensif terhadap bahan pustaka yang mencakup dokumen hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan kebebasan pers. Pertama-tama, penelitian ini mengidentifikasi dan mengumpulkan sumber data yang esensial. Ini termasuk teks RUU Penyiaran itu sendiri, konstitusi negara UUD 1945, undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penyiaran dan kebebasan pers, serta putusan pengadilan yang relevan. Selain itu, literatur hukum yang mendiskusikan kebebasan pers dan regulasi media di Indonesia juga menjadi bagian penting dari sumber data. Evaluasi terhadap kesesuaian RUU dengan prinsip-prinsip hukum tata negara dan hak asasi manusia juga dilakukan untuk memahami implikasi jangka panjangnya terhadap demokrasi, transparansi, dan pluralisme media di Indonesia. Dengan demikian, artikel ini juga merumuskan strategi untuk menjaga kebebasan pers dalam konteks regulasi media yang baru, menekankan pentingnya partisipasi publik yang inklusif dan pengawasan hukum yang ketat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-01