KEWENANGAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN KONSERVASI PENYU DI KABUPATEN BANYUWANGI
Kata Kunci:
Kewenangan Daerah, Konservasi Penyu, Kekosongan NormaAbstrak
Hukum memiliki kedudukan sentral dalam pembangunan nasional karena berfungsi sebagai instrumen yang menjamin kepastian, keadilan, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas strategis, termasuk di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut, khususnya kawasan pendaratan dan peneluran penyu. Penyu sebagai satwa dilindungi tidak hanya memiliki nilai ekologis penting bagi keseimbangan ekosistem laut, tetapi juga bernilai ekonomi melalui pengembangan wisata bahari yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Namun demikian, meskipun telah tersedia regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur mengenai konservasi penyu. Kekosongan norma (rechtsvacuum) tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasi kewenangan provinsi, sehingga upaya konservasi cenderung bergantung pada kebijakan sektoral maupun inisiatif masyarakat yang tidak selalu memiliki kekuatan mengikat. Penelitian ini mengimplementasikan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil kajian menyatakan bahwa kewenangan provinsi dalam pengelolaan kelautan dan perikanan telah ditegaskan secara yuridis melalui Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.




