PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2313 K/Pdt/2022 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Jual BeliAbstrak
Dalam praktik hukum perdata, bentuk perbuatan hukum yang paling sering dijumpai adalah perjanjian. Suatu tindakan disebut perbuatan hukum apabila menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Perkara Mulyono melawan Sanusi menunjukkan adanya kekeliruan dalam merumuskan dasar gugatan: Penggugat mendalilkannya sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), padahal hubungan para pihak lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Majelis hakim menetapkan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam mengalihkan kualifikasi gugatan dari perbuatan melawan hukum (PMH) menjadi wanprestasi. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji dampak hukum yang timbul sebagai konsekuensi dari perubahan kualifikasi gugatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus konkret. Bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan primer, sekunder, dan penunjang, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan sebagai metode utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis. Hakim menilai gugatan Penggugat memenuhi syarat formil dan jelas, sementara tindakan Tergugat dikategorikan sebagai wanprestasi. Oleh karena itu, majelis mewajibkan Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat.




