ANALISI YURIDIS PERKAWINAN POLIANDRI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI GAMPONG COT MANCANG KECAMATAN SAWANG KABUPATEN ACEH UTARA)

Penulis

  • Anisa Fitri Universitas Malikussaleh Penulis
  • Fauzah Nur Aksa Universitas Malikussaleh Penulis
  • Fitria Mardhatillah Universitas Malikussaleh Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan, Poliandri, Akibat Hukum, Faktor, Penyebab Poliandri

Abstrak

Perkawinan poliandri merupakan bentuk perkawinan yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an, hadis Nabi, serta disepakati oleh para ulama. Larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya perkawinan poliandri, dampaknya, serta akibat hukumnya terhadap kasus yang terjadi di Gampong Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait dan dianalisis secara deskriptif-analitis, yakni menggambarkan fenomena yang ada serta mengkaji regulasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan poliandri tersebut terjadi karena terburu-burunya pasangan dalam melangsungkan pernikahan tanpa menunggu proses perceraian dari suami pertama selesai. Akibatnya, pernikahan dilakukan saat wanita tersebut masih terikat dalam perkawinan sah. Hambatan yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum Islam dan hukum positif, yang menunjukkan kurangnya dukungan norma sosial terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, disarankan agar tokoh agama, penyuluh, dan pihak Kementerian Agama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan dan dampak hukum dari poliandri.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-01