PENEGAKAN HUKUM TERHADAP FRAUDULENT BANKRUPTCY DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Tindak Pidana, Fraudulent BankruptcyAbstrak
Penegakan hukum terhadap fraudulent bankruptcy di Indonesia merupakan salah satu permasalahan krusial dalam sistem kepailitan. Fenomena ini sering kali dijadikan sarana oleh debitur dan pihak lain untuk melakukan manipulasi, seperti penyembunyian aset, transaksi fiktif, pemalsuan dokumen, hingga persekongkolan dengan kurator maupun kreditur. Namun, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tidak mengatur secara tegas tindak pidana fraudulent bankruptcy. Pada Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep.
Unduhan
Diterbitkan
2025-10-01
Terbitan
Bagian
Articles




