IMPLIKASI STATUS CV SEBAGAI BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN WANPRESTASI

Penulis

  • Yuris Utrecht Boantua Manalu Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Fadli Ananda Putra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Qohiz Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Wanprestasi, Commanditaire Vennootschap, Tanggung Jawab Hukum, Badan Usaha, Putusan Pengadilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi status Commanditaire Vennootschap (CV) sebagai badan usaha bukan badan hukum terhadap pertanggungjawaban hukum dalam perkara wanprestasi, dengan studi kasus Putusan Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Cbi antara Siti Aminah melawan CV Trisaka Cakra Travelindo. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa karena CV tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari para pemiliknya, maka tanggung jawab hukum atas perbuatan wanprestasi melekat secara pribadi pada persero aktif sebagai pengurus usaha. Persero aktif bertanggung jawab penuh hingga harta pribadinya atas segala kewajiban persekutuan, sedangkan persero komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan kecuali ia turut melakukan tindakan pengurusan. Dengan demikian, status CV sebagai badan usaha bukan badan hukum menjadikan tanggung jawab dalam perikatan bersifat personal dan tidak terbatas, berbeda dengan perseroan terbatas (PT) yang memiliki pemisahan tanggung jawab antara badan usaha dan pemilik modal

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01