PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INFLUENCER ATAS ULASAN PRODUK KECANTIKAN SECARA TIDAK BENAR DI TIKTOK
Kata Kunci:
Influencer, Ulasan Produk, TikTok, Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan KonsumenAbstrak
Kemajuan teknologi digital telah memperkuat posisi influencer sebagai pihak yang memiliki peran strategis dalam kegiatan pemasaran produk melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok. Namun, pengaruh yang besar tersebut menimbulkan konsekuensi hukum ketika ulasan atau informasi yang disampaikan tidak akurat dan berpotensi merugikan pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum influencer yang memberikan ulasan produk kecantikan secara tidak benar, dengan menelaahnya melalui perspektif hukum perdata, pidana, dan administratif. Dalam konteks perdata, influencer dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme wanprestasi berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata, maupun perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata apabila ulasan yang disampaikan mengandung unsur kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian. Pada ranah pidana, influencer dapat dikenakan sanksi apabila ulasan yang disampaikan memenuhi unsur tindak pidana, seperti penipuan atau pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan Pasal 433 KUHP Baru serta Pasal 27A UU ITE. Sementara itu, dari aspek administratif, Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuka ruang pemberian sanksi terhadap influencer yang memproduksi dan menyebarkan konten promosi yang menyesatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum influencer memiliki cakupan lintas rezim hukum sehingga diperlukan regulasi yang lebih tegas, edukasi hukum, serta standar etika dalam praktik pemasaran digital guna menciptakan informasi yang akurat, aman, dan bertanggung jawab bagi konsumen dan pelaku usaha.




