PROSES PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS TEKNOLOGI: POTENSI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM LEGISLASI

Penulis

  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Sharla Nabilla Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Nabila Regita Khairunnisa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Nanang Anggara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Perancangan Perundang-Undangan, Kepastian Hukum, Etika Kecerdasan Buatan

Abstrak

Perkembangan teknologi yang cepat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, salah satunya yaitu sektor teknologi termasuk munculnya kecerdasan buatan  yang semakin memudahkan pekerjaan manusia sehari-hari. Akan tetapi, dibalik kemudahan tersebut terdapat permasalahan serius terkait penerapan kecerdasan buatan dalam proses perancangan perundang undangan seperti belum adanya regulasi yang mengatur, adanya bias algoritma, kurangnya etika dalam penerapannya, serta kurangnya sumber daya manusia. Dampak dari permasalahan tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum melainkan tergerusnya nilai-nilai moral masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi serta tantangan terkait bentuk penerapan kecerdasan buatan dalam proses perancangan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum yang relevan seperti UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kemajuan teknologi sudah sangat signifikan, namun kepastian hukum tetap hal utama yang perlu diperhatikan mengenai belum adanya regulasi khusus yang mengatur terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam proses perancangan perundang-undangan. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan perlunya kesiapan infrastruktur maupun sumber daya manusia. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan jauh lebih berkualitas dengan tetap melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01