KAIDAH AL-DARARU YUZALU SEBAGAI INSTRUMEN PENILAIAN KEMUDARATAN PADA PRAKTIK PINJAMAN ONLINE
Kata Kunci:
Al-Ḍararu Yuzāl, Mudarat, Pinjaman OnlineAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pinjaman online di Indonesia melalui perspektif kaidah fikih al-Ḍararu Yuzāl sebagai landasan penilaian terhadap maṣlaḥah dan mafsadah dalam muamalah kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dan normatif-teologis melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari literatur fiqh klasik dan kontemporer, regulasi OJK, serta penelitian ilmiah terkait pinjaman online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pinjaman online, baik legal maupun ilegal, memiliki potensi maṣlaḥah berupa kemudahan akses dana, namun juga menghasilkan mafsadah yang lebih dominan, seperti bunga tinggi, denda berlipat, penyalahgunaan data pribadi, serta tekanan psikologis dari metode penagihan. Berdasarkan kaidah al-Ḍararu Yuzāl dan kaidah pendukung lainnya, praktik pinjaman online yang menimbulkan mudarat lebih besar dibanding manfaatnya dinilai bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan wajib dihilangkan atau diregulasi secara ketat. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya penyusunan regulasi yang lebih melindungi masyarakat, edukasi literasi keuangan, serta pengembangan model pinjaman berbasis syariah yang sesuai dengan maqāṣid al-syarī‘ah




