MEMPERKUAT SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN HARMONISASI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN PEMERINTAH DALAM DESENTRALISASI

Penulis

  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Dewo Dwi Febriyans Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Naily Dwi Cahyati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Krisna Kurniawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Harmonisasi Peraturan, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Hierarki Perundang-Undangan, Desentralisasi, Kepastian Hukum

Abstrak

Desentralisasi di Indonesia memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda), namun kewenangan tersebut wajib tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis kedudukan Perda dalam tata urutan peraturan, mengidentifikasi faktor penyebab ketidakselarasan dengan Peraturan Pemerintah (PP), serta merumuskan strategi harmonisasi guna memperkuat kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda berkedudukan subordinat dan derivatif, hanya boleh memuat penjabaran peraturan yang lebih tinggi serta pengaturan kekhususan daerah. Ketidakselarasan disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarlembaga, perbedaan interpretasi ruang lingkup otonomi, dominasi kepentingan fiskal daerah, keterbatasan kapasitas teknis penyusun regulasi, serta pengawasan yang masih bersifat represif. Hal ini terbukti dari pembatalan 3.143 Perda pada tahun 2016 dan koreksi Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 serta Nomor 56/PUU-XIV/2016. Harmonisasi yang efektif memerlukan penguatan fasilitasi preventif Kementerian Hukum dan HAM, integrasi Program Legislasi Daerah dengan Program Legislasi Nasional, peningkatan kapasitas legislator daerah, optimalisasi judicial review Mahkamah Agung, serta pemanfaatan teknologi e-harmonisasi. Dengan demikian, desentralisasi dapat tetap memberdayakan daerah tanpa mengorbankan kesatuan dan kepastian hukum nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01