PERAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM PRAPERADILAN DALAM MENENTUKAN KEPASTIAN HUKUM TAHAP PEMBUKTIAN DI INDONESIA
Kata Kunci:
Praperadilan, Pembuktian, Asas Kepastian HukumAbstrak
Kewenangan praperadilan semula diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Prosedur pembuktian praperadilan diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (2) dan (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih sering ditemukan permohonan praperadilan yang menyinggung hal di luar ruang lingkup tersebut. Selain itu, terdapat ketidakteraturan dalam pelaksanaan pembuktian, khususnya dalam penilaian alat bukti penetapan tersangka, yang berbeda-beda antara satu hakim dengan hakim lainnya. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah perluasan kewenangan praperadilan menimbulkan beragam penafsiran di kalangan aparat penegak hukum, serta bagaimana proses pembuktian dalam praperadilan ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan praperadilan menimbulkan multitafsir karena masih adanya inkonsistensi putusan akibat penemuan hukum yang terlalu longgar. Dalam hal pembuktian, seyogianya hanya menyangkut unsur formil dari tindakan penyidik atau penuntut umum. Namun, pada kenyataannya masih ada putusan praperadilan yang menilai substansi alat bukti, bahkan menilai perbuatan tersangka, yang pada gilirannya menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, Mahkamah Agung perlu menerbitkan aturan yang lebih rinci mengenai objek praperadilan dan tata cara pembuktiannya agar prinsip kepastian hukum dapat ditegakkan secara konsisten.




