ANALISIS EFEKTIVITAS REGULASI DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM EKOSISTEM FINTECH PASAR MODAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Fintech, Pasar Modal, Regulasi, Perlindungan Hukum, Transformasi DigitalAbstrak
Perkembangan fintech dalam ekosistem pasar modal telah membawa perubahan signifikan terhadap pola investasi digital di Indonesia. Inovasi seperti equity crowdfunding, robo-advisory, serta perdagangan aset digital memberikan kemudahan akses bagi investor ritel, namun sekaligus menghadirkan risiko baru yang belum sepenuhnya dijawab oleh kerangka hukum yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi fintech pasar modal, bentuk perlindungan hukum bagi investor dan penyelenggara, serta tantangan hukum di era transformasi digital. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui telaah terhadap UUPM, UU P2SK, POJK, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi fintech pasar modal masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi. Pengawasan OJK telah berjalan melalui mekanisme sandbox dan perizinan, namun masih terdapat celah norma terkait keamanan data, kejelasan tanggung jawab platform, serta harmonisasi antar lembaga seperti OJK, BI, Kominfo, dan BSSN. Perlindungan hukum yang tersedia mencakup perlindungan preventif melalui pengawasan dan keterbukaan informasi, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa dan sanksi, namun implementasinya belum optimal. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pembaruan regulasi berbasis risk-based supervision, penguatan koordinasi antar lembaga, dan pembentukan kerangka hukum digital yang lebih komprehensif agar ekosistem fintech pasar modal dapat berkembang secara aman, inklusif, dan berkelanjutan




