DAMPAK KEHADIRAN TIKTOK SHOP TERHADAP DAYA SAING PEDAGANG PASAR TANAH ABANG
Kata Kunci:
TikTok Shop, Social Commerce, Permendag 31/2023, Persaingan Tidak Sehat, Tanah Abang, UMKMAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh platform social commerce TikTok Shop terhadap kinerja pedagang di Pasar Tanah Abang sekaligus menelaah respons kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, menganalisis data dari artikel, jurnal, dan laporan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadirnya TikTok Shop menyebabkan penurunan signifikan pada omzet dan jumlah pengunjung di Pasar Tanah Abang, yang disebabkan oleh persaingan harga yang tidak sehat, potensi praktik predatory pricing, serta pergeseran perilaku konsumen menuju platform digital. Menanggapi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang bertujuan menciptakan persaingan usaha yang adil dengan melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran, sehingga memisahkan fungsi media sosial dari e-commerce. Namun, kebijakan ini segera diakali melalui kemitraan strategis di mana TikTok mengambil saham mayoritas di Tokopedia. Meskipun secara formal model hibrida ini mematuhi regulasi dengan memisahkan entitas transaksi, secara substansial hal ini dianggap sebagai bentuk pengelakan regulasi. Struktur baru ini menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait perlindungan konsumen dan tidak menyelesaikan permasalahan mendasar mengenai integrasi data serta kekuatan pasar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan reaktif dan proteksionis tidak cukup, dan solusi jangka panjang memerlukan pendekatan proaktif yang menekankan pemberdayaan digital bagi pedagang tradisional serta penguatan pengawasan persaingan usaha untuk menyesuaikan diri dengan ekonomi digital.




