PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMILIKI PENYAKIT SKIZOFRENIA PARANOID

Penulis

  • Wahyu Ferdinanda Rahmatan Akbar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Widhi Cahyo Nugroho Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Psikiatri Forensik, Skizofrenia Paranoid

Abstrak

Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatan melawan hukum, namun penerapannya menjadi kompleks ketika pelaku menderita skizofrenia paranoid. Kurangnya batasan yang jelas dalam menilai ketidakmampuan mental berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan tantangan dalam menentukan tanggung jawab pidana dan kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengenaan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dengan skizofrenia paranoid dengan mengkaji pertimbangan hukum dan pendekatan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif melalui analisis perundang undangan, doktrin hukum, studi kasus, dan tinjauan pustaka, yang didukung oleh bukti psikiatri forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada dua unsur penting: akal budi dan kemauan, yang mencerminkan kemampuan untuk mengenali perbuatan melawan hukum dan secara sadar mengendalikan perilaku. Unsur-unsur ini harus dibuktikan melalui Pertanggungjawaban pidana mensyaratkan kemampuan pelaku untuk memahami dan mengendalikan perbuatan melawan hukum, namun penerapannya menjadi kompleks ketika pelaku menderita skizofrenia paranoid. Kurangnya batasan yang jelas dalam menilai ketidakmampuan mental berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan tantangan dalam menentukan tanggung jawab pidana dan kesalahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi pengenaan pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dengan skizofrenia paranoid dengan mengkaji pertimbangan hukum dan pendekatan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif deskriptif melalui analisis perundang undangan, doktrin hukum, studi kasus, dan tinjauan pustaka, yang didukung oleh bukti psikiatri forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada dua unsur penting: akal budi dan kemauan, yang mencerminkan kemampuan untuk mengenali perbuatan melawan hukum dan secara sadar mengendalikan perilaku. Unsur-unsur alat bukti hukum yang sah, khususnya Visum et Repertum Psychiatricum, yang berperan penting dalam menilai kapasitas mental selama persidangan. Jika pelanggaran terjadi selama episode psikotik akut yang mengganggu fungsi kognitif dan kehendak, pelaku dapat dibebaskan dari hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan diarahkan untuk menjalani perawatan psikiatri wajib, alih-alih hukuman penjara. Studi ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dengan skizofrenia paranoid harus didasarkan pada penilaian objektif kapasitas mental, hubungan sebab akibat antara gangguan tersebut dan tindakan kriminal, serta verifikasi psikiatri forensik untuk memastikan keputusan hukum yang adil dan akurat harus dibuktikan melalui

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01