EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUUXVII/2019 DALAM EKSEKUSI FIDUSIA KENDARAAN OJEK ONLINE SELAMA COVID-19

Penulis

  • Sultan Rafiqisiraj Sirait Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Abigael Kalyca Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Saphira Azri Fanda Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi,, Perlindungan Konsumen, Ojek Online, Penyitaan Paksa, Efektivitas Hukum.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji efektivitas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi debitur dalam pelaksanaan jaminan fidusia. Penelitian ini mengambil studi kasus praktik penyitaan paksa kendaraan milik pengemudi ojek online (ojol) yang marak terjadi selama pandemi COVID-19. Menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, analisis berfokus pada perubahan, norma hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur persyaratan pelanggaran perjanjian kontrak (wanprestasi) dan penyerahan sukarela, serta implementasinya langsung di lapangan melalui pengumpulan data sekunder berupa laporan media, putusan pengadilan, dan publikasi dari lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi belum efektif dalam hal pelaksanaannya. Ketidakefektifan ini disebabkan oleh berbagai macam faktor yang saling mengikat satu sama lain, termasuk: (1) ketidakjelasan istilah “kesepakatan wanprestasi” dan “penyerahan sukarela”; (2) peran dan koordinasi yang lemah dari lembaga penegak hukum seperti OJK dan kepolisian; (3) mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang tidak efisien; dan (4) resistensi budaya hukum yang mendalam di industri Lembaga Pembiayaan/Leasing. Konflik antara norma konstitusional baru, kebijakan darurat pandemi OJK, dan praktik industri di lapangan telah menciptakan ketidakseimbangan hukum yang menyebabkan peningkatan konflik sosial dan penurunan legitimasi penyelesaian sengketa melalui sistem hukum formal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01