SENGKETA DALAM PERJANJIAN LEASING: TELAAH YURIDIS KASUS PT CLEMONT FINANCE INDONESIA VS PT TETAP JAYA MITRA ABADI
Kata Kunci:
Leasing, Perjanjian, Hukum Dagang, Mahkamah AgungAbstrak
Lembaga pembiayaan leasing (sewa guna usaha) memiliki peranan penting dalam sarana memperoleh barang modal tanpa harus melakukan pembelian langsung bagi perusahaan. Sistem leasing membuat kegiatan usaha menjadi lebih fleksibel, namun juga dapat menimbulkan sengketa hukum apabila terjadi pelanggaran kewajiban oleh salah satu pihak. Perjanjian leasing ini walaupun belum diatur secara eksplisit, namun memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Teknik analisis penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dengan studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 1693 K/Pdt/2020. Adapun teknik penelitian ini dengan menganalisis kasus sengketa antara PT Clemont Finance Indonesia dengan PT Sumberindo Mitra Abadi, mengumpulkan dan meneliti semua buku, jurnal, dan aturan hukum yang berkaitan dengan sengketa dalam perjanjian leasing




