WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN YAYASAN DENGAN KONTRAKTOR: STUDI KASUS SDIT YARSI NTB
Kata Kunci:
Wanprestasi, Yayasan, Kontraktor, Perjanjian, Hukum PerdataAbstrak
Perjanjian merupakan instrumen hukum yang menuntut kepastian,
keadilan, dan pelaksanaan prestasi sesuai asas pacta sunt servanda. Namun, dalam
praktiknya, asas tersebut kerap tereduksi ketika perikatan melibatkan badan hukum
nirlaba seperti yayasan yang tidak memiliki kapasitas keuangan setara dengan
pihak kontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab
hukum dan implikasi wanprestasi yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Sakit
Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat terhadap kontraktor dalam proyek pembangunan
SDIT Yarsi NTB. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan
putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan
yayasan yang menghentikan pekerjaan secara sepihak dan tidak melunasi
kewajiban pembayaran sebesar Rp2,7 miliar telah memenuhi unsur wanprestasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menegaskan kewajiban
pembayaran tersebut, namun hingga saat ini yayasan belum melaksanakannya.
Temuan ini menegaskan perlunya pembenahan tata kelola kontraktual dan Perjanjian merupakan instrumen hukum yang menuntut kepastian, keadilan, dan pelaksanaan prestasi sesuai asas pacta sunt servanda. Namun, dalam praktiknya, asas tersebut kerap tereduksi ketika perikatan melibatkan badan hukum nirlaba seperti yayasan yang tidak memiliki kapasitas keuangan setara dengan pihak kontraktor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dan implikasi wanprestasi yang dilakukan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat terhadap kontraktor dalam proyek pembangunan SDIT Yarsi NTB. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yayasan yang menghentikan pekerjaan secara sepihak dan tidak melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp2,7 miliar telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menegaskan kewajiban pembayaran tersebut, namun hingga saat ini yayasan belum melaksanakannya. Temuan ini menegaskan perlunya keuangan yayasan agar hubungan hukum antara yayasan dan pihak ketiga berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam sistem perikatan nasional. tata kelola kontraktual dan




