PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) PADA PENETAPAN FUEL SURCHARGE OLEH MASKAPAI PENERBANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 613 K/PDT.SUS/2011)

Penulis

  • Intan Nuraini Aszahra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Merisa Dea Sahrani Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Nomi Septi Megasari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Dwi Desi Yayi Tarina Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Fuel Surcharge, Persaingan Usaha, KPPU, Kartel, Maskapai Penerbangan

Abstrak

Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi udara di Indonesia berdampak pada meningkatnya operasional maskapai penerbangan. Salah satu faktor yang memengaruhi biaya operasional tersebut adalah kenaikan harga avtur, sehingga maskapai penerbangan memberlakukan biaya tambahan yaitu berwujud fuel surcharge terhadap penumpang. Namun, karena tidak adanya pengaturan spesifik mengenai penetapan fuel surcharge berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, seperti kesepakatan penetapan harga antar maskapai yang dapat mengarah pada praktik kartel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan fuel surcharge dalam perspektif hukum persaingan usaha serta mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 613 K/PDT.SUS/2011 terkait dugaan kartel harga yang diberikan oleh beberapa maskapai penerbangan domestik. Metode penelitian yang kami gunakan yaitu penelitian hukum normatif mempergunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian sendiri mengindikasikan jika penentuan fuel surcharge yang dilakukan secara kolektif oleh maskapai melalui koordinasi yang tidak transparan telah melanggar prinsip persaingan sehat seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas untuk mencegah dan menindak praktik kartel demi menjaga kepentingan konsumen dan stabilitas pasar penerbangan yang adil.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01