RUU SISDIKNAS 2022 DALAM TINJAUAN ILMU PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: ANALISIS TERHADAP ASAS PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Firly Natasha Pakpahan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Alya Annisa Zulfariza Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis
  • Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pendidikan, Partisipasi, Publik, Legislatif

Abstrak

RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2022 dirumuskan sebagai upaya integrasi tiga undang-undang pendidikan (UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, UU Pendidikan Tinggi 2012) untuk mengatasi perbedaan mutu pendidikan nasional dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan pendidikan modern. Kajian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk mengevaluasi proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hasil menunjukkan bahwa meskipun substansi RUU memenuhi sebagian besar asas seperti kejelasan tujuan, kelembagaan, dan kesesuaian materi, terdapat kritik terkait bidang keterbukaan karena terbatasnya akses publik terhadap draf awal RUU, sehingga menghambat partisipasi publik dalam proses legislatif.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01