NO VIRAL, NO JUSTICE: CRITICAL LEGAL STUDIES MENELISIK PENALARAN HUKUM DALAM ERA VIRALITAS MEDIA SOSAL
Kata Kunci:
Critical Legal Studies, Due Process, Equality Before The Law, Viralitas Media Sosial, Algorithmic LawAbstrak
Kajian ini menelusuri bagaimana logika viralitas media sosial memasuki penalaran hukum dan implikasinya terhadap prinsip due process serta equality before the law. Dengan kerangka Critical Legal Studies dan critical discourse analysis terhadap 12 putusan, dokumen Pussiber, serta 3.800 cuitan Twitter (2022-2024), ditemukan bahwa algoritma dan engagement rate menjadi penentu prioritas kasus, sementara emosi kolektif digital dijadikan pertimbangan yuridis. Hasilnya menunjukkan kasus viral diproses 5,1 kali lebih cepat dan putusan menggunakan frasa “public outrage” sebagai pemberat, sehingga hukum berfungsi performatif bukan normatif. CLS menyingkap bahwa selektivitas ini merupakan fitur sistem yang memproduksi ketidakadilan struktural bagi korban non-digital. Kajian menawarkan rekonstruksi prosedural berbasis gravity of harm, firewall data viral, dan literasi algoritmik untuk menjamin supremasi mekanisme hukum.




