PERAN HUKUM FORENSIK DAN BUKTI ILMIAH DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Bukti Ilmiah, Hukum Forensik, Pembuktian Pidana, KUHAP, Bukti Digital, Sistem Peradilan PidanaAbstrak
Artikel ini membahas peran hukum forensik dan bukti ilmiah dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. Perkembangan teknologi dan kompleksitas tindak pidana menuntut penggunaan metode ilmiah yang objektif dan dapat diverifikasi dalam proses pembuktian, termasuk bukti digital dan elektronik. Namun, kerangka hukum acara pidana saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut karena masih berfokus pada alat bukti konvensional dalam KUHAP. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji kedudukan bukti ilmiah, kontribusi ilmu forensik dalam pembuktian, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, baik secara normatif, teknis, maupun kelembagaan. Hasil studi menunjukkan perlunya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas ahli forensik, dan penguatan infrastruktur laboratorium guna memastikan penggunaan bukti ilmiah yang efektif dan kredibel dalam rangka mewujudkan keadilan substantif.




