BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DALAM PENAHANAN IJAZAH OLEH PEMBERI KERJA
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Penahanan Ijazah, Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Penelitian ini mengkaji praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja yang menempatkan pekerja dalam posisi tidak seimbang serta bertentangan dengan asas keadilan, kebebasan bekerja dan penghormatan martabat manusia dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Penahanan ijazah tidak hanya membatasi mobilitas kerja dan akses terhadap kesempatan yang lebih baik, tetapi juga menimbulkan persoalan yuridis karena menyangkut penguasaan sepihak atas dokumen yang bersifat milik pribadi. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk menilai kesesuaian praktik penahanan ijazah dengan ketentuan hukum perdata, peraturan ketenagakerjaan, serta prinsip hak asasi manusia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penahanan ijazah tidak memiliki dasar pembenaran hukum, melemahkan posisi tawar pekerja, serta berpotensi menjadi alat tekanan yang eksploitatif. Perlindungan hukum bagi pekerja dapat diwujudkan melalui penerapan regulasi ketenagakerjaan, pengawasan ketenagakerjaan, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga upaya litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik penahanan ijazah harus dihapuskan melalui penguatan pengaturan, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum semua pihak agar hubungan kerja berjalan secara adil, manusiawi, dan menghormati hak-hak pekerja.




