TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBLOKIRAN REKENING OLEH PUSAT PELAPORAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DALAM PERSEPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • M.Reza Erfansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pemblokiran Akun, Hak Asasi Manusia, Otoritas Hukum, PPATK

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kewenangan hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank dan implikasinya terhadap perlindungan hak asasi manusia. Pemblokiran rekening merupakan tindakan pencegahan dalam pemberantasan pencucian uang; namun, pelaksanaannya berpotensi melanggar hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan berbasis kasus. Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum kewenangan PPATK diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Meskipun demikian, pelaksanaannya harus berpegang pada prinsip proses hukum yang adil untuk mencegah konflik dengan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang jelas dan tegas untuk menjaga keseimbangan antara upaya negara dalam mencegah kejahatan keuangan dan perlindungan hak milik individu.

Unduhan

Diterbitkan

2026-01-01