RENCANA PEMENSIUNAN DINI TAMBANG BATU BARA DI INDONESIA: ASPEK HUKUM SUMBER DAYA ALAM DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI
Kata Kunci:
Pemensiunan Dini Batu Bara, Transisi Energi, Sumber Daya AlamAbstrak
Rencana pemensiunan dini tambang batu bara di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan upaya negara menuju transisi energi yang lebih berkelanjutan. Penghentian kegiatan penambangan batu bara memerlukan pemahaman mendalam terhadap kerangka hukum yang mengatur sumber daya alam, termasuk Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memberikan dasar bagi regulasi kegiatan pertambangan. Tantangan utama dalam pemensiunan dini tambang batu bara mencakup pemulihan lingkungan pascatambang, perlindungan hak-hak masyarakat lokal, dan penegakan hukum terkait reklamasi serta pengelolaan pasca-tambang. Koordinasi antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan transisi yang adil dan bertanggung jawab bagi semua pihak yang terdampak. Meskipun peraturan telah ada, implementasi kebijakan seringkali menemui kendala yang membutuhkan perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Upaya untuk memperkuat kerangka hukum ini sangat penting untuk menciptakan transisi yang lebih mulus dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.




