ASPEK HUKUM DALAM PEER-TO-PEER LENDING: MEWUJUDKAN INOVASI YANG AMAN DALAM KEUANGAN DIGITAL
Kata Kunci:
Peer-to-Peer Lending, Keuangan Digital, Perlindungan KonsumenAbstrak
Perkembangan pesat financial technology (fintech) telah mengubah lanskap layanan keuangan, dengan Peer-to-Peer (P2P) lending muncul sebagai inovasi signifikan yang memperluas inklusi keuangan di Indonesia. Meskipun menawarkan kemudahan akses permodalan, pertumbuhan P2P lending yang cepat juga menghadirkan tantangan hukum yang kompleks, terutama terkait perlindungan konsumen, keamanan data, dan mitigasi risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek-aspek hukum krusial dalam penyelenggaraan P2P lending di Indonesia. Fokus utamanya adalah mengidentifikasi bagaimana kerangka regulasi yang ada, khususnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyeimbangkan kebutuhan akan inovasi dengan keharusan untuk menciptakan ekosistem yang aman. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji efektivitas regulasi saat ini dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower). Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah berupaya menertibkan industri, masih terdapat celah dalam pengawasan, penegakan hukum terhadap platform ilegal, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi yang adaptif dan proaktif sangat diperlukan untuk memastikan P2P lending dapat terus berinovasi secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap keuangan digital.




